Oleh : Fredrik Wakum
Peraturan Gubernur (Pergub) Papua Nomor 5 Tahun 2008 yang mulai berlaku 2 Maret lalu tentang pembebasan biaya pendidikan bagi wajib belajar sembilan tahun dan pengurangan biaya pendidikan bagi Sekolah Lanjutan Tingkat Atas / Kejuruan, baik SMA maupun SMK di seluruh Papua, menjadi menjadi angin surga yang menyegarkan ditengah kondisi ekonomi tidak menentu dewasa ini.
Responspun berdatangan. Menurut Sekretaris Daerah Kabupaten Mimika, Drs. Wilhelmus Haurissa : Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2009 membebaskan biaya sekolah bagi pelajar Papua. Item gratis itu meliputi sumbangan pembinaan pendidikan (SPP) dan seragam sekolah, Sedangkan pelajar non Papua,” mungkin secara bertahap,” katanya. (Radar Timika 05 Maret 2009)
Baca lebih lanjut
Filed under: PENDIDIKAN | Tagged: APA KABAR PENDIDIKAN GRATIS DI TIMIKA ? | 4 Comments »